Example floating
Example floating
HukrimPekanbaruTNI/POLRI

Polsek Rumbai Pesisir Bekuk Residivis Pencurian, Barang Curian Bernilai Rp80 Juta Diamankan

Admin
×

Polsek Rumbai Pesisir Bekuk Residivis Pencurian, Barang Curian Bernilai Rp80 Juta Diamankan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Seorang pria berinisial H (35), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di wilayah Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Sabtu (5/4/2025).

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, dalam keterangannya pada Selasa (22/4/2025), menjelaskan bahwa rumah milik korban, Yaswir Syarkawie (72), menjadi sasaran pelaku saat ditinggal mudik Lebaran ke kampung halaman.

“Pelaku masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan obeng dan tang. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong,” ungkap Kompol Budi saat konferensi pers di Mapolsek Rumbai Pesisir.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang bersih-bersih di rumah korban, sehingga mengetahui persis kondisi rumah saat ditinggal penghuninya.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, seperti satu unit mobil Isuzu Panther berwarna biru, motor trail Suzuki TS, sepeda balap Collosus warna hitam, serta satu unit televisi merek Sharp. Kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp80 juta.

Tak butuh waktu lama, pada Senin pagi (7/4/2025), petugas berhasil melacak keberadaan H di kawasan Jalan Khayangan, Gang Koramil, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku sempat melawan ketika akan ditangkap, namun berhasil diamankan dan diberikan tindakan tegas,” ujar Kompol Budi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil, sepeda motor, dan sepeda balap yang telah dicuri.

Kini, H mendekam di sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *