PEKANBARU, hitsnasional.com – Dugaan praktik pemerasan yang disertai ancaman terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru mencuat dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Peristiwa tersebut bermula dari upaya konfirmasi terkait isu dugaan pengendalian peredaran narkoba oleh warga binaan dari dalam lapas. Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, dua pria mendatangi Lapas Pekanbaru dan memperkenalkan diri sebagai wartawan dari media daring serta organisasi tertentu.
Pihak lapas menerima kedatangan tersebut dan memberikan ruang klarifikasi. Namun, kedua pria itu tidak dapat menunjukkan identitas maupun legalitas media secara lengkap.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 6 Maret 2026, muncul pemberitaan di salah satu media online yang mengangkat isu tersebut. Pihak lapas kemudian berupaya menggunakan hak jawab, tetapi tidak memperoleh tanggapan yang memadai.
Pada 7 Maret 2026, pertemuan kembali berlangsung di sebuah kedai kopi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, oknum yang mengaku wartawan diduga mulai mengarah pada permintaan sejumlah uang dengan dalih membantu meredam pemberitaan serta menghapus konten yang beredar di media sosial.
Permintaan uang itu disebut bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga mencapai puluhan juta rupiah, dengan alasan biaya publikasi dan penghapusan konten.
Merasa keberatan atas permintaan tersebut, pihak Lapas Pekanbaru kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada aparat kepolisian.
Komunikasi antara kedua pihak masih berlanjut hingga 11 Maret 2026. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, dilakukan pertemuan resmi di Lapas Pekanbaru yang turut melibatkan unsur organisasi media guna meluruskan informasi yang berkembang.
Sebagai tindak lanjut, pada 14 Maret 2026 digelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, pihak lapas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Namun, pada 18 Maret 2026, pihak terduga kembali diduga mengajukan permintaan uang dengan alasan serupa, yakni untuk menghapus konten negatif di media sosial.
Puncaknya terjadi pada 19 Maret 2026. Bersama aparat kepolisian, pihak lapas melakukan langkah hukum melalui operasi penyerahan uang yang telah disiapkan sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad.
Tidak lama setelah transaksi berlangsung, aparat kepolisian langsung mengamankan pihak terduga beserta barang bukti. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak Lapas Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas serta transparansi pelayanan, sekaligus berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.














