JAKARTA, hitsnasional.com – 3 Juli 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan posisi Indonesia dalam menyongsong transformasi digital berbasis teknologi terdesentralisasi.
PP ini menjadi regulasi pertama di Indonesia yang secara eksplisit mencantumkan istilah blockchain dalam kerangka hukum. Dalam Pasal 186, teknologi ini disejajarkan dengan teknologi strategis lainnya seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.
Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin mengembangkan solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan—cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Sementara itu, sektor yang bersinggungan dengan aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, dan perdagangan aset kripto tetap diwajibkan mengantongi izin khusus dari regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.
Chairman INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut baik pengesahan regulasi ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai titik balik penting dalam sejarah perkembangan teknologi blockchain di Indonesia.
“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Oscar.
Menurutnya, selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata-mata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utama teknologi ini justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat.
“Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas—dari distribusi bantuan sosial yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” tambahnya.
Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah dalam mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Ia menilai pendekatan berbasis risiko sebagai langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.
“Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka punya dasar hukum konkret, dapat mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,” lanjutnya.
PP 28/2025 juga mengatur pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif. Ketentuan ini mendorong pelaku industri untuk menjaga keberlanjutan proyek dan tidak hanya menciptakan solusi sementara.
Oscar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyambut era blockchain.
“Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita, bersama pemerintah, swasta, komunitas, dan akademisi, membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan mampu memecahkan masalah nyata di masyarakat,” ungkapnya.
Oscar juga berharap pemerintah menyusun roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita butuh arah jangka panjang. Blockchain bukan sekadar tren, melainkan fondasi baru dalam tata kelola digital,” katanya.
INDODAX menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam inisiatif bersama pemerintah dan masyarakat guna memastikan implementasi blockchain dilakukan secara aman, inklusif, dan berdampak nyata.
Dengan semakin kuatnya posisi hukum blockchain di Indonesia, diharapkan muncul berbagai proyek inovatif dari dalam negeri yang mampu bersaing di panggung global. Untuk itu, Oscar menekankan perlunya percepatan integrasi blockchain ke sektor publik dan layanan dasar.***














