Example floating
Example floating
EkonomiJakarta

INDODAX: Bitcoin Bisa Jadi Aset Negara, Tapi Perlu Kajian Serius

Admin
65
×

INDODAX: Bitcoin Bisa Jadi Aset Negara, Tapi Perlu Kajian Serius

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hitsnasional.com – 7 Agustus 2025, Wacana mengenai Bitcoin sebagai salah satu opsi aset cadangan negara kembali mencuat setelah komunitas Bitcoin Indonesia diundang ke kantor Wakil Presiden Republik Indonesia. Undangan tersebut memunculkan spekulasi publik bahwa pemerintah tengah mengeksplorasi kemungkinan integrasi aset digital ke dalam kerangka cadangan strategis nasional. Namun, diskusi yang terjadi belum mengarah pada keputusan kebijakan resmi.

Wacana ini mencuat seiring tren global, di mana beberapa negara seperti El Salvador mulai mengadopsi Bitcoin sebagai penyimpan nilai jangka panjang. Di Amerika Serikat, sejumlah kalangan juga mengusulkan agar Bitcoin dipertimbangkan dalam struktur cadangan nasional. Di Indonesia, dengan jumlah pengguna aset kripto yang terus tumbuh, wacana ini dinilai relevan untuk dikaji secara adaptif dan hati-hati.

Wakil Presiden INDODAX, Antony Kusuma, menyebut wacana ini sebagai momentum yang patut dipertimbangkan secara serius.

“Potensi Bitcoin sebagai bagian dari aset negara memang menarik, terutama karena sifatnya yang desentralistik dan tahan terhadap inflasi. Namun, hal ini tidak bisa diputuskan secara tergesa. Diperlukan kajian jangka panjang berbasis data, serta kolaborasi lintas sektor agar kebijakan yang diambil bersifat akuntabel dan sesuai dengan kepentingan nasional serta stabilitas ekonomi,” ujar Antony.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku industri, otoritas pengawas, dan lembaga pengelola kekayaan negara seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam proses kajian tersebut. “Jika dilakukan secara terbuka dan kolaboratif, hasilnya bisa menjadi arah kebijakan yang adaptif dan berorientasi jangka panjang,” tambahnya.

Sementara itu, komunitas Bitcoin Indonesia menjelaskan bahwa pertemuan dengan pihak Wakil Presiden bersifat eksploratif dan belum berada dalam tahap perumusan kebijakan. Klarifikasi ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menghindari spekulasi investasi yang tidak berdasar.

“Pembahasan ini masih pada tataran konseptual dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Oleh karena itu, tidak semestinya dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan investasi,” tulis pernyataan resmi komunitas tersebut.

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto di Indonesia hingga pertengahan 2025 mencapai Rp224,11 triliun dengan jumlah pengguna tercatat 15,85 juta. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dan mencerminkan meningkatnya peran aset digital dalam lanskap keuangan nasional.

Pihak industri berharap agar wacana ini dapat ditindaklanjuti melalui dialog terbuka yang berbasis pada kajian akademik dan strategi ekonomi nasional. “Transparansi dan keterlibatan multipihak menjadi kunci untuk mengembangkan kebijakan digital yang sehat dan inklusif,” kata Antony.

Menurut pengamat keuangan digital, cadangan nasional yang sering diasosiasikan dengan cadangan devisa umumnya mencakup valuta asing, surat utang, dan emas. Namun, seiring perkembangan global, sejumlah negara mulai mengeksplorasi kemungkinan diversifikasi portofolio cadangan melalui aset digital seperti Bitcoin.

“Karakteristik Bitcoin yang tidak dikendalikan otoritas tunggal dan tahan inflasi bisa menjadi pelengkap bagi aset konvensional yang lebih sentralistik,” ujar Antony menambahkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *