JAKARTA, hitsnasional.com – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Penerimaan pajak dari kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025.
Komposisi penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Capaian ini menegaskan bahwa kripto kini bukan sekadar alternatif investasi, melainkan juga sumber kontribusi fiskal yang nyata.
INDODAX, bursa aset kripto terbesar di Indonesia, mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional. Rincian pajak yang disetorkan INDODAX per tahun adalah sebagai berikut:
2022: PPN Rp60,04 miliar, PPh Rp54,58 miliar (total Rp114,63 miliar), sekitar 46,5 persen dari total pajak kripto nasional.
2023: PPN Rp47,91 miliar, PPh Rp43,56 miliar (total Rp91,47 miliar), sekitar 41,4 persen dari total pajak kripto nasional.
2024: PPN Rp150,74 miliar, PPh Rp133,20 miliar (total Rp283,95 miliar), sekitar 45,8 persen dari total pajak kripto nasional.
2025 (Januari–September): PPN Rp127,89 miliar, PPh Rp169,20 miliar (total Rp297,09 miliar), sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional.
Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar nominal, tetapi mencerminkan semakin luasnya adopsi aset kripto di Indonesia.
“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Antony.
Antony menambahkan, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong volume transaksi yang sehat.
“Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Antony menyebut penerimaan pajak kripto dapat menjadi indikator legitimasi industri.
“Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.
Industri kripto kini memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian digital sekaligus menjadi sumber pendapatan fiskal yang signifikan. Antony menilai korelasi antara penerimaan pajak kripto dan tingkat adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri dalam ekosistem ekonomi digital.
“Pajak yang sehat memacu kepercayaan investor, mendorong aktivitas perdagangan yang transparan dan berkelanjutan di bursa lokal,” ujarnya.
Kontribusi pajak INDODAX sejak 2022 terus meningkat, dari Rp114,63 miliar pada tahun pertama hingga Rp283,95 miliar pada 2024. Tren tersebut menunjukkan pertumbuhan berkelanjutan dan peran besar bursa domestik dalam mendukung penerimaan pajak nasional.
Tren positif ini menjadi dasar optimisme bahwa Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan aset digital regional, selama regulasi terus diperkuat dan kepatuhan industri tetap terjaga.
Dengan kombinasi kontribusi pajak, adopsi investor, dan edukasi yang konsisten, industri kripto di Indonesia kini berada di jalur strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan.***














