JAKARTA, hitsnasional.com – 26 Mei 2025 l, Peringatan 15 tahun Bitcoin Pizza Day menjadi momen bersejarah dalam industri aset digital. Harga Bitcoin (BTC) mencetak rekor tertinggi (all time high/ATH) di level US$111.800 per BTC, bertepatan dengan peringatan transaksi komersial pertama menggunakan Bitcoin pada 22 Mei 2010.
Lebih dari sekadar mengenang dua loyang pizza yang dibeli seharga 10.000 BTC, momen ini mencerminkan transformasi signifikan dalam sektor keuangan digital baik dari sisi nilai ekonomi maupun kematangan ekosistem regulasi.
Co-founder INDODAX, Oscar Darmawan, menilai bahwa momen ini bukan semata soal lonjakan harga, tetapi juga mencerminkan kemajuan Indonesia dalam membangun regulasi yang adaptif terhadap aset kripto. Ia mengingat tonggak penting pada tahun 2015, ketika regulator memilih pendekatan bijak dengan tidak serta-merta mengkriminalisasi Bitcoin, meski saat itu sempat dikaitkan dengan aktivitas ilegal.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia melihat Bitcoin bukan semata sebagai alat kejahatan, tetapi sebagai aset yang memiliki nilai dalam transaksi, sebagaimana dulu Bitcoin digunakan untuk membeli pizza,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/5/2025).
Oscar menambahkan, “Pemerintah saat itu menunjukkan kedewasaan dalam memahami teknologi. Bitcoin dipandang netral, seperti uang tunai yang bisa digunakan siapa saja untuk berbagai tujuan.”
Pajak Kripto: Dari Dialog Panjang Menuju Kepastian Hukum
Oscar juga mengungkap peran aktif INDODAX dalam forum diskusi dengan Kementerian Keuangan pada 2018–2020, yang akhirnya melahirkan regulasi fiskal melalui PMK No. 81 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,2% untuk transaksi kripto tanpa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Pemerintah memilih pendekatan moderat, bukan progresif. Kalau progresif, tarif bisa mencapai 30%. Tapi PPh final 0,2% ini menjadi bentuk keberpihakan terhadap industri dan investor. Ini yang disebut kejelasan regulasi (regulatory clarity),” katanya.
Oscar menjelaskan bahwa pemilik aset Bitcoin sebelum era regulasi tetap dapat menjualnya melalui bursa kripto yang terdaftar tanpa terkena pajak progresif, selama mengikuti prosedur pelaporan.
Investor yang belum melaporkan aset lama pun tetap memiliki ruang untuk mencantumkannya sebagai harta setara kas dalam laporan pajak tahunan, tanpa dikenai sanksi selama transaksi dilakukan di exchange teregulasi.
Investasi Selektif di Era Ribuan Token
Andy, analis dari Crypstocks, menyoroti bahwa kemudahan dalam menciptakan token digital menyebabkan ribuan aset kripto beredar di pasar. Ia mengingatkan publik agar tetap selektif dalam berinvestasi.
“Nilai bukan semata harga, tapi fungsi. Proyek dengan utilitas nyata akan lebih bertahan dibanding token spekulatif,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi saat ini tidak hanya soal pungutan, tetapi juga berperan sebagai pagar untuk melindungi investor dari proyek-proyek jangka pendek yang minim landasan.
Sementara itu, Andreas Tobing menyoroti bahwa generasi muda menjadi sasaran utama dari tren token spekulatif. Ia menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan sistemik.
“Kalau tidak memahami fundamentalnya, lebih baik beli Bitcoin saja. Stabil, teruji, dan makin diakui oleh negara,” tegasnya.
Bitcoin Pizza Day 2025 tak sekadar perayaan historis, melainkan titik kulminasi perjalanan panjang aset digital di Indonesia dari inovasi teknologi menuju instrumen keuangan resmi yang diatur negara.
“Yang kita butuhkan hari ini adalah kesinambungan antara edukasi, regulasi, dan partisipasi publik. Bitcoin Pizza Day adalah bukti bahwa semua itu bisa tumbuh secara bersamaan,” tutup Oscar.***














