Example floating
Example floating
EkonomiJakarta

Proof of Reserve dan UU P2SK Dinilai Kunci Perlindungan Dana Investor Kripto

Admin
30
×

Proof of Reserve dan UU P2SK Dinilai Kunci Perlindungan Dana Investor Kripto

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hitsnasional.com – Di tengah pesatnya adopsi aset digital di Indonesia, isu transparansi bursa kripto kembali menjadi sorotan. Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang bukan sekadar tren teknis, melainkan pilar fundamental dalam tata kelola perusahaan (good corporate governance) untuk memitigasi risiko sistemik serta melindungi dana nasabah.

Pengamat pasar mata uang dan aset digital, Ibrahim Assuaibi, menegaskan bahwa PoR merupakan instrumen krusial dalam memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat volatilitas pasar global. Melalui mekanisme ini, bursa kripto memberikan akses kepada publik dan regulator untuk memverifikasi bahwa aset nasabah tersedia secara penuh dengan rasio 1:1 dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas berisiko.

“Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua bursa besar di Indonesia. Ini merupakan fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis,” ujar Ibrahim, Jumat (16/1/2026).

Harmonisasi dengan UU P2SK dan Pengawasan OJK

Lebih lanjut, Ibrahim menyoroti pentingnya sinkronisasi antara inisiatif industri, seperti PoR, dengan regulasi formal. Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai akan menjadi payung hukum yang memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi serta menindak pelanggaran di industri aset kripto.

Ia menyarankan agar aspek transparansi, termasuk PoR, diintegrasikan dalam revisi UU P2SK dengan tujuan:

  1. Menekan risiko penyalahgunaan dana, khususnya penggunaan dana nasabah untuk kepentingan operasional bursa.

  2. Meningkatkan akuntabilitas, dengan memberikan kewenangan pelacakan (tracking) yang lebih kuat bagi regulator, serupa dengan mekanisme audit di sektor perpajakan.

  3. Memitigasi risiko gagal bayar, dengan memastikan likuiditas bursa tetap terjaga dalam kondisi pasar ekstrem.

Di Indonesia, salah satu bursa kripto yang telah menerapkan PoR terverifikasi melalui sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total nilai PoR Indodax tercatat mencapai Rp13,5 triliun.

Indodax mengumumkan data Proof of Reserves berdasarkan informasi yang ditampilkan melalui fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap. Pencapaian ini menegaskan komitmen Indodax dalam menjaga cadangan aset dengan rasio 1:1 serta mendorong transparansi yang dapat diverifikasi publik melalui data on-chain.

Dorongan Parlemen: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa fokus utama dalam revisi UU P2SK adalah penguatan perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan. Menurutnya, industri aset kripto wajib mengedepankan tata kelola yang prudent atau berhati-hati.

“Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan usaha dengan tata kelola yang kuat, mengingat aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan,” ujar Misbakhun.

Ia menambahkan, transparansi transaksi merupakan aspek yang tidak dapat ditawar. Dalam revisi regulasi ke depan, setiap aktivitas perdagangan diharapkan dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasar serta meningkatkan kepercayaan publik.

Mekanisme Kerja Proof of Reserve

Secara teknis, PoR menggunakan metode kriptografi untuk membuktikan ketersediaan cadangan aset tanpa mengungkapkan data sensitif atau saldo individual pengguna. Melalui audit independen yang dilakukan secara berkala, bursa kripto dapat menunjukkan bahwa total aset yang disimpan secara on-chain setara atau melebihi total kewajiban kepada pengguna (liabilities).

Meski PoR bukan satu-satunya solusi absolut dalam menjaga keamanan siber, kehadirannya dinilai sebagai langkah signifikan dalam membangun ekosistem aset kripto yang transparan dan berkelanjutan di Indonesia. Integrasi antara inovasi teknologi dan ketegasan regulasi melalui UU P2SK dipandang akan menjadi kunci utama dalam meningkatkan daya saing pasar kripto nasional ke depan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *