Example floating
Example floating
HukrimNasional

Kejaksaan RI Mendapatkan 3 Kategori Penghargaan dalam “Indonesia Digital Initiative Award 2023”

Admin
17
×

Kejaksaan RI Mendapatkan 3 Kategori Penghargaan dalam “Indonesia Digital Initiative Award 2023”

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Kejaksaan RI Mendapatkan 3 Kategori Penghargaan dalam “Indonesia Digital Initiative Award 2023”( Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum)

JAKARTA, hitsnasional.com – Dalam Malam Anugerah Indonesia Digital Inisiative Award 2023, Kamis 21 Desember 2023 bertempat di Hotel Borubudur Jakarta, Kejaksaan RI memperoleh sekaligus 3 penghargaan dalam 3 Katagori yakni Katagori Aplikasi terbaik, Pengguna Media Sosial Terbaik dan Pengguna Website Terbaik oleh Indonesia Digital Initiative Award (IDIA).

Di era yang serba digital, Institusi Pemerintah dan Negara harus beradaptasi dengan kebutuhan informasi masyarakat dan media, kalau tidak mampu mengikuti perkembangan maka akan stagnan atau ketinggalan.

“Pemilihan serta penganugerahan terhadap kriteria digitalisasi dilakukan dengan cukup ketat dengan melibatkan ahli di bidangnya. Ini sudah pemberian penghargaan yang ke 4 kalinya semenjak tahun 2019,” ujar Sebastian Salang selaku Direktur IDIA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana mewakili kejaksaan RI menyampaikan terimakasih atas penghargaan yang diterima. Hal itu menunjukkan bahwa Kejaksaan sudah memberikan akses terbaik bagi media dan masyarakat secara mudah, cepat dengan sarana digitalisasi.

“Prestasi ini semoga tidak menjadikan kita berpuas diri, akan tetapi dijadikan Insan Adhyaksa di seluruh indonesia untuk berbenah dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam rangka pelayanan informasi publik sehingga tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan akan semakin meningkat,” imbuh Kapuspenkum.

Kebutuhan informasi digital dalam berbagai media bukan lagi menjadi Life Style tetapi sudah menjadi kebutuhan institusi untuk memberikan informasi secara objektif, transparan dan masif.

Sumber    : Kepala Pusat Penerangan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *