Example floating
Example floating
HukrimNasional

Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka AM Dan Tersangka MF Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara Untuk PT. PLN (Persero) Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022

Admin
44
×

Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka AM Dan Tersangka MF Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara Untuk PT. PLN (Persero) Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Tim Penyidik Kejati Kalteng Melakukan Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka AM dan MF Dalam Dugaan Tipikor Pengadaan Bahan Bakar Batubara Untuk PT. PLN (Persero) (Foto Kasi Penkum Kalteng)

KALTENG,hitsnasional.com – Tim Penyidik Kejati Kalteng telah melaksanakan Pemeriksaan terhadap tersangka atas nama AM (selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF (Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo),  Kamis (21/12/2023)  sekira pukul 13.00 Wib s/d 17.00 WIB.

Tersangka AM dan tersangka MF diperiksa dalam  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah. Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng berdasarkan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal  21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).

Bahwa tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber : Kasi Penkum Kalimantan Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *