ROKAN HULU, hitsnasional.com – Polsek Rambah Polres Rokan Hulu mengamankan satu unit mobil Gran Max Pick up warna hitam dengan No Pol BM 8382 MR yang bermuatan buah kelapa sawit atau Tandan buah sawit (TBS) yang ditinggalkan oleh diduga pelaku ninja sawit milik warga dengan kondisi mobil ban belakang sebelah kanan sudah dalam keadaan hancur sementara terduga pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran warga Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Jum’at (01/10/2024).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK MH melalui Kasubsi Penmas Polres Rohul Ipda Swamra Jhonrefly, S.A.P Saat di konfirmasi membenarkan bahwa Mobil Diduga milik Pencuri Sawit yang diamankan di Polsek Rambah
” ya.! Benar ada mobil yang di amankan di Polsek Rambah namun hingga saat ini belum ada warga yang melaporkan kasus tersebut ke Personil Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Rambah jadi Kita sedang mendalami kasus ini dan menunggu warga yang mana yang merasa sawitnya di curi silahkan membuat laporan resmi agar segera kita Proses,” ujarnya.
Saat ini Pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Grand Max Pick up warna hitam dengan No Pol BM 8382 MR yang bermuatan buah kelapa sawit atau Tandan buah sawit (TBS) dan dua Unit Hand Phone yang di duga Milik pelaku Pencurian yang berhasil Kabur,” pungkasnya.
Ditempat Terpisah, Kapolsek Rambah AKP Dedi Siswanto, SH dikonfirmasi mengatakan Pihaknya hanya menerima titipan 1 unit mobil yang di duga milik Pelaku pencurian Sawit milik warga
“Ya Bang Kami hanya menerima titipan 1 unit mobil yang ditinggal oleh diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit dengan kondisi mobil ban belakang sebelah kanan sudah dalam keadaan hancur sehingga tidak bisa dibawa ke Mapolres Rohul sedangkan terduga pelaku telah berhasil melarikan diri dari kejaran warga setempat sementara kunci mobilnya sudah ditangan unit Reskrim Polres Rohil,” pungkasnya.