NATUNA(KEPRI), hitsnasional.com – Bertempat Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, tim Jaksa Penuntut Umum melimpah berkas perkara atas nama terdakwa aripin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan perusahaan daerah kabupaten natuna tahun anggaran tahun 2018, 2019 dan 2020 ke Pengadilan Tipiokor Tanjung Pinang. Selasa (08/10/24).
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B – 1270 / L.10.13 / Ft.1 / 10 / 2024 tanggal 04 Oktober 2024, dan Berkas Perkara Nomor : PDS- 01 / NTN / 08 / 2024 Tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna atas nama terdakwa ARIPIN Bin AMRAN. Bahwa dengan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Aripin, maka tim JPU Kejaksaan Negeri Natuna siap menyidangkan perkara tersebut.
Sebelum limpah perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan pemindahan tahanan terdakwa atas nama Aripin dari Rutan Polres Natuna menuju Rutan kelas 1 Tanjungpinang.
Pada pukul 09.15 WIB dilaksanakan penjemputan tahanan terdakwa atas nama Aripin di Rutan Polres Natuna, setelah itu terdakwa dibawa kembali ke Kejaksaan Negeri Natuna untuk persiapan keberangkatan menggunakan pesawat udara Wings Air dengan tujuan ke Kota Batam, dengan didampingi pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Natuna dan 1 orang personil pengamanan dari Polres Natuna.
Pada pukul 10.25 WIB, tersangka Aripin diberangkatkan melalui Bandara Raden Sadjad Natuna menggunakan pesawat udara Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1271 tujuan Batam, sekira pukul 12.00 WIB tiba di Kota Batam dan diberangkatkan ke Pelabuhan Telaga Punggur menggunakan Speedboad menuju Pelabuhan Tanjung Uban, dan langsung menuju ke Rutan Kelas l Tanjung Pinang, pelimpahan perkara ke pengadilan dan pemindahan tahanan ini di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H.