PASIR PENGARAIAN, hitsnasional.com – Kepolisian Resor Rokan Hulu kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sebuah gubuk sederhana di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Warga yang peduli akan bahaya narkoba melaporkan kepada pihak berwajib bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (10/04/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Siswanto, S.H. bersama personel Satresnarkoba di bawah kendali AKP Repelita Ginting, S.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni PA alias BR (40) dan AS alias AN (33), yang keduanya merupakan warga Desa Rambah Tengah Barat. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 32 paket narkotika jenis sabu dan dua paket daun ganja kering, serta sejumlah alat bantu seperti bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2 juta, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi titik awal pengungkapan ini. Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting, S.H.
Ia juga menekankan bahwa narkoba bukan hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga menjadi sumber kejahatan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Mari bersama-sama kita jaga kampung kita. Laporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Rohul
Reporter : Diky R