Example floating
Example floating
HukrimPekanbaruTNI/POLRI

AMI Desak Polda Riau Usut Tuntas Penyerangan Jurnalis di Keritang Inhil

Admin
154
×

AMI Desak Polda Riau Usut Tuntas Penyerangan Jurnalis di Keritang Inhil

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Dugaan percobaan pembunuhan terhadap enam jurnalis kembali mencuat setelah insiden penyerangan terjadi di wilayah hukum Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (15/11/2025).

Enam jurnalis yang juga merupakan Pengurus Aliansi Media Indonesia (AMI) tersebut sebelumnya melakukan kegiatan jurnalistik terkait dugaan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal, yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Edi, terduga oknum mafia minyak.

Setibanya di Pekanbaru sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (16/11/2025), para jurnalis langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Riau di Jalan Pattimura No. 13, Kecamatan Sail. Laporan mereka diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPLP/B/475/XI/2025/SPKT/POLDA RIAU pada pukul 01.00 WIB.

Pengawas DPP dan Pendiri AMI Minta Proses Hukum Dipercepat

Pengawas DPP dan Pendiri AMI, M. Iqbal Nasution, SH, dan Candra Sarlata, SH, dalam siaran persnya meminta pihak kepolisian memberikan atensi penuh terhadap laporan yang disampaikan para jurnalis AMI.

“Kami meminta Kapolda Riau untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Peristiwa yang dialami para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Media Indonesia jelas merupakan tindak pidana,” tegas M. Iqbal Nasution yang juga seorang advokat.

“Pers sebagai pilar keempat harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan saat mereka menjalankan tugas,” tambahnya.

Pelanggaran UU Pers dan Percobaan Penganiayaan terhadap Insan Media

Menurut Iqbal, kasus ini mengandung unsur tindak pidana serius, mulai dari Dugaan mafia BBM bersubsidi secara terang-terangan, Upaya menghalangi kerja jurnalistik, Dugaan percobaan pembunuhan, Pengrusakan unit mobil yang digunakan para jurnalis, Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Merusak mobil dan upaya penganiayaan yang dialami wartawan jelas menunjukkan adanya niat jahat. Karena itu, menurut kami, hal ini harus menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar tidak terulang kembali,” ujar Iqbal.

Ketua Harian AMI: Jurnalis Tidak Boleh Diintimidasi

Ketua Harian DPP AMI, Hadiriku Zega, menegaskan tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

“Mengambil foto dan video di tempat umum bukanlah pelanggaran. Itu bagian dari kerja jurnalistik. Jika keberadaan Pertamini tersebut benar memiliki izin resmi untuk menjual solar, seharusnya tidak ada kemarahan yang berujung kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebenaran sebuah foto atau video tidak ditentukan oleh pelaku di lapangan, melainkan disajikan berdasarkan temuan faktual jurnalis di lokasi.

AMI Minta Penegakan Hukum Tegas

Di akhir pernyataannya, Hadiriku Zega meminta Kapolda Riau melalui Polres Inhil untuk:

  1. Menjadikan kasus ini prioritas utama.

  2. Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi wartawan sesuai amanat UU Pers, termasuk terkait dugaan percobaan pembunuhan, penganiayaan, serta kriminalisasi terhadap profesi jurnalis, bukan hanya mempermasalahkan kerugian material yang dialami rekan-rekan di lapangan.

  3. Segera menangkap perempuan yang diduga terlibat dalam pemicu serangan, serta pihak lain yang diduga mengatur pencegatan dan penyerangan tersebut.

Sumber: DPP AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *