PEKANBARU, hitsnasional.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Sebanyak 14,96 kilogram sabu yang dikemas dalam 15 bungkus besar berhasil diamankan dari dua orang terduga pelaku, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, AP dan AW, warga Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 11 Juni 2025. Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Riyan Fajri segera melakukan penyelidikan terhadap sebuah mobil Toyota Innova warna silver yang dicurigai membawa narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan, mobil tersebut sempat terlihat berhenti di sekitar Stadion Rumbai, Pekanbaru. Di lokasi itu, pengemudi diduga membuang sebuah karung yang kemudian diperiksa dan diketahui berisi 15 bungkus sabu.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan menemukan mobil tersebut disembunyikan di pekarangan rumah warga di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya,” kata Kombes Putu dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Meskipun identitas pelaku belum langsung diketahui, penyelidikan yang dibantu dengan teknologi akhirnya mengarah pada penangkapan AP dan AW pada Minggu, 15 Juni 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat hampir 15 kg, satu unit mobil Innova, beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyidikan, AP mengaku berperan sebagai kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta per kilogram, sementara AW bertugas sebagai pengawas pengiriman dan dijanjikan bayaran sebesar Rp5 juta. Polisi juga mendalami pengakuan AP yang menyebut dirinya telah beberapa kali menjadi kurir atas perintah seseorang berinisial AL, yang kini masih dalam pencarian.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Tanpa laporan awal dari masyarakat, barang bukti ini bisa saja telah tersebar luas,” ujar Kombes Putu.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan dan masih menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, sejalan dengan arahan Presiden dalam Asta Cipta poin ketujuh terkait pemberantasan narkoba.














