Example floating
Example floating
HukrimKamparTNI/POLRI

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kebun Sawit, Polisi Amankan 38,13 Gram Sabu

Admin
21
×

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kebun Sawit, Polisi Amankan 38,13 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

TAPUNG (KAMPAR), hitsnasional.com – Unit Reskrim Polsek Tapung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di areal perkebunan sawit Blok 36 H, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah AR (39) dan RA (26).

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika di areal perkebunan sawit tersebut,” jelas Kapolsek Tapung, Kompol David.

“Tim langsung menuju lokasi dan menemukan kedua tersangka yang sedang duduk di sebuah gubuk,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 28 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat total 38,13 gram.

“Selain paket sabu, tim juga menemukan berbagai barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu (bong), sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp370.000,” tambah Kompol David Harisman.

Tersangka AR dan RA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan RN (DPO) di wilayah tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol David Harisman.

Sumber: Humas Polres Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *