KAMPAR, hitsnasional.com – Dalam sidang yang digelar hingga larut malam di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Selasa (11/2), terungkap sejumlah fakta baru terkait permasalahan pengelolaan kebun sawit yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari pihak penggugat, yang seluruhnya merupakan pensiunan pegawai PTPN.
Dalam kesaksiannya, saksi Komsel Matanari, mantan mandor kebun, mengungkap bahwa pembangunan kebun sawit belum rampung sepenuhnya.
Ia menyebut ada sekitar 100 hektare lahan yang kerap mengalami banjir hingga sepuluh kali akibat lokasinya yang terlalu dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. Selain itu, fasilitas perkebunan juga belum tersedia secara memadai dan baru dibangun setelah keuangan diambil alih oleh KOPPSA-M.
Saksi kedua, Doah Barus, yang merupakan mantan asisten tanaman, membenarkan bahwa fasilitas kebun masih belum sempurna.
Namun, ia menyoroti bahwa produktivitas kebun mencapai titik terbaiknya saat kepemimpinan Nusirwan di KOPPSA-M. Ia juga menyebut luas lahan produktif meningkat dari 600 hektare menjadi 800 hektare pada era pengelolaan Nusirwan, dengan seluruh biaya perbaikan ditanggung oleh KOPPSA-M tanpa kontribusi dari PTPN IV, yang sebenarnya memiliki kewajiban untuk mendukung pengelolaan kebun.
Sementara itu, Andri Ideawan, saksi di bidang keuangan, menjelaskan bahwa awalnya PTPN menginvestasikan Rp41 miliar dalam pembangunan kebun, ditambah pendanaan dari Bank Agro sebesar Rp38 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp79 miliar.
Namun, dalam perkembangannya, PTPN mengalihkan pinjaman ke Bank Mandiri Cabang Palembang, yang menyebabkan masyarakat terbebani bunga bank. Selain itu, alokasi 30% keuntungan dari hasil kebun untuk membayar cicilan utang ternyata tidak mencukupi akibat rendahnya produktivitas kebun.
Seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam sidang menilai bahwa berbagai kegagalan dalam pengelolaan kebun sawit ini berakar pada kurangnya perencanaan dari PTPN V (sekarang PTPN IV Regional 3) sejak awal.
Sidang ini menjadi momentum penting dalam mengungkap akar permasalahan konflik berkepanjangan antara PTPN IV Regional 3 dan KOPPSA-M. Persidangan akan terus berlanjut untuk menentukan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam sengketa ini.***














