SIAK, hitsnasional.com – 5 Juli 2025, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok jual beli madu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Empat pria diamankan dalam operasi tersebut setelah diduga terlibat dalam praktik penipuan yang menyasar warga di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama Mahasin Danendra alias Nendra (24), warga Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan jual beli madu dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.
“Dalam kronologi kejadian, pelaku yang mengaku bernama Muhammad Rejeki alias Riki awalnya mendatangi rumah korban dan mengelabui keluarga korban dengan menawarkan kerja sama kontrak lahan untuk pembangunan tower senilai Rp850 juta. Pelaku kemudian menunjukkan ketertarikan terhadap madu yang dimiliki keluarga korban dan mulai memesan dalam jumlah besar, seolah-olah sebagai calon pembeli serius,” ungkap AKP Bayu.
Lebih lanjut dijelaskan, korban yang percaya kemudian memesan madu hutan dari seorang penjual bernama Asprianto Yusri alias Arif yang ternyata juga bagian dari sindikat penipuan tersebut. Korban membeli 110 kg madu, terdiri atas madu putih dan madu merah, seharga total Rp36 juta, dan memberikan uang muka tambahan sebesar Rp4 juta untuk pesanan berikutnya.
“Namun, setelah madu diterima dan pembayaran dilakukan oleh korban kepada Arif, pelaku Riki tidak pernah datang mengambil madu seperti yang dijanjikan. Usaha korban untuk menghubungi kedua pelaku pun sia-sia, hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan,” terang AKP Bayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Habib Kevin Setiyawan, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pelacakan, pada Kamis, 3 Juli 2025, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil melakukan penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera. Di lokasi tersebut, empat pria yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan, yaitu:
Muhammad Rejeki alias Riki (31) warga Aceh Tenggara
Asprianto Yusri alias Arif/Anto/Yusri (28) warga Aceh Tenggara
Amran Ali alias Nek (40) warga Aceh Tenggara
Safwan Sukri alias Alex (24) warga Aceh Tenggara
Keempatnya mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus jual beli madu palsu.
Saat dilakukan penggeledahan di penginapan tempat mereka menginap, tepatnya di Wisma Ayu, Kecamatan Rengat Barat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi madu palsu, antara lain:
Lima jeriken dan empat botol berisi cairan diduga madu palsu
Satu unit kompor gas
Satu buah dandang besar
Satu unit mobil Honda Brio warna putih
Dua unit sepeda motor jenis Beat dan Beat Street tanpa nomor polisi
“Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas AKP Bayu.
Kapolres Siak melalui AKP Bayu Ramadhan menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan terukur tim opsnal dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih luas di balik penipuan berkedok jual beli madu ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap iming-iming keuntungan besar tanpa verifikasi yang jelas,” tegas AKP Bayu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam jumlah besar. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penipuan dan kejahatan yang merugikan masyarakat.***














