TUALANG (SIAK), hitsnasional.com – Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BM 6647 YN, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Senin (26/5/2025).
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah bengkel milik Hermanto di Jalan Raya KM 8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Pelaku berinisial KSAH alias K diduga meminjam sepeda motor tersebut dari istri korban, Semiasih, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah itu, pelaku tidak kembali dan menghilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor korban telah dijual oleh terduga pelaku kepada seseorang berinisial SP alias S yang berdomisili di Padang Panjang dan juga Pekanbaru. Selanjutnya, sepeda motor itu kembali dijual oleh pelaku lain berinisial AP kepada seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penggelapan dan dua penadah yang terlibat dalam perkara tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp6 juta. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB, serta menangkap beberapa terduga pelaku.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tualang. Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman pidana masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, guna menghindari tindak pidana serupa.***














