PEKANBARU, hitsnasional.com – Polda Riau menggelar konferensi pers di Gedung Media Center Mapolda Riau, Senin (7/4/2025), terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh pelaku spesialis pembobol rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., serta Kanit Jatanras Kompol Rainly Labolaang, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja dari Tim Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025, khususnya tim cyberspace.
“Kasus ini terungkap berkat postingan di media sosial pada tanggal 2 April 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim cyber,” ujar Kombes Anom.
Pengungkapan bermula dari unggahan akun Instagram detakampar pada 3 April 2025, yang memperlihatkan rumah di daerah Siak Hulu dibobol orang tak dikenal saat ditinggal mudik. Kejadian tersebut terekam CCTV dan diduga terjadi pada 2 April 2025.
“Berdasarkan video yang viral di Instagram Detak Kampar, tim cyber melakukan pengecekan dan berkomunikasi dengan pemilik akun untuk mengetahui waktu dan lokasi kejadian,” jelas Kombes Anom.
Setelah diketahui lokasi kejadian berada di Siak Hulu dan terjadi pada 2 April 2025, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial HN.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyebutkan bahwa wajah pelaku yang terekam CCTV mengarah kuat pada tersangka HN.
“Setelah mengantongi identitas tersangka, tim langsung melakukan penangkapan pada Jumat, 4 April 2025, di salah satu ATM di wilayah Sukajadi,” terang Kombes Asep.
Tersangka kemudian diamankan di Mapolda Riau. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membobol rumah di 29 tempat kejadian perkara (TKP), terhitung sejak pertengahan Februari hingga 2 April 2025.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain lima unit sepeda motor, laptop, ponsel, kamera, dan sejumlah barang lain yang sempat digadai atau dijual oleh pelaku.
“Modus pelaku adalah berpura-pura mengantar paket. Jika rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung beraksi. Aksi dilakukan siang hari, antara pukul 11.00 hingga 16.00 WIB,” ujar Kombes Asep.
Adapun rincian 29 TKP tersebut meliputi: 5 TKP di Rumbai, 7 di Jalan Garuda Sakti, 9 di Kecamatan Tampan, 4 di Rimbo Panjang (Kabupaten Kampar), 2 di sekitar UIR, dan 1 di Siak Hulu.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kombes Asep Darmawan.***