Example floating
Example floating
HukrimRokan HuluTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Dua Pemuda di Kampung Bukit, Sita Sabu 9,60 Gram

Admin
67
×

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Dua Pemuda di Kampung Bukit, Sita Sabu 9,60 Gram

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, hitsnasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 9,60 gram bruto, pada Rabu (23/4/2025) sore.

Dua orang tersangka berinisial TG (22), warga Kampung Bukit Indah, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, dan M (30), warga RT 001/RW 001 kelurahan dan kecamatan yang sama, ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Rohul yang dipimpin Aipda Hendri Ricardo di sebuah rumah di Dusun Lenggopan, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 lembar tisu, 1 unit handphone merek Vivo Y16, 1 unit handphone merek Poco warna hitam.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus menekan angka penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sumber   : Humas Polres Rohul
Reporter : Diky R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *