PASIR PENGARAIAN, hitsnasional.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu pada Rabu (19/2/2025) sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang terlarang, terutama narkotika dan psikotropika.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri atas narkotika, psikotropika beserta alat hisapnya, serta barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar H.W., serta dihadiri oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, Kapolres Rokan Hulu, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi yang kuat antara instansi penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Kalapas Pasir Pengaraian menyampaikan bahwa pihaknya selalu mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di dalam lapas serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan,” ujar Efendi.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Lapas Pasir Pengaraian akan terus berpartisipasi aktif dalam kegiatan serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban, baik di dalam lapas maupun di masyarakat.
Di akhir kegiatan, Kajari Rokan Hulu juga melaksanakan panen bersama hasil ketahanan pangan di lingkungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Reporter: Diky R