Example floating
Example floating
HukrimRokan HuluTNI/POLRI

Transaksi Sabu Dini Hari, Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Rohul

Admin
33
×

Transaksi Sabu Dini Hari, Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Rohul

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, hitsnasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025 sekitar pukul 00.01 WIB, petugas menyita sabu dengan berat kotor 112,61 gram di pinggir Jalan Lintas Ujungbatu–Pasir Pengaraian, tepatnya di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DS (29) dan NHR alias M (26).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut, tepatnya pada Sabtu, 26 April 2025. Merespons laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H., memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan waktu terjadinya transaksi narkotika. Pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dari penangkapan itu, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, 1 lembar plastik klip bening, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok dari pipet plastik, 1 buah bong, 1 lembar lakban merah, 1 lembar plastik asoi hitam, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu (grey).

Usai penangkapan, petugas melakukan interogasi untuk menelusuri asal narkotika tersebut. Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial AD. Saat ini, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu tengah melakukan pengejaran terhadap AD.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berada di garis terdepan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan adanya sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam memerangi narkoba,” ujarnya.***

Reporter  : Diky R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *