Example floating
Example floating
HukrimRiauRokan HuluTNI/POLRI

Gerak Cepat, Polsek Bonai Darussalam Ringkus Pelaku Pembobolan dan Pencurian 50 Juta di Rumah Pedagang Ikan Asin

Hits Nasional
×

Gerak Cepat, Polsek Bonai Darussalam Ringkus Pelaku Pembobolan dan Pencurian 50 Juta di Rumah Pedagang Ikan Asin

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, hitsnasional.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah seorang pedagang ikan asin di Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang menggondol uang tunai puluhan juta rupiah beserta barang elektronik itu ditangkap kurang dari dua hari setelah kejadian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban diketahui bernama Parsaoran Maruba Sinaga (43), seorang wiraswasta asal Kota Medan yang saat ini tinggal di Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban bersama istri dan anaknya meninggalkan rumah untuk berjualan ikan asin.

“Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Pintu kamar terbuka, lemari dan brankas dalam keadaan terbuka, serta sejumlah barang berharga hilang,” ujar Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso.

Adapun barang yang digasak pelaku antara lain uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit ponsel OPPO A6x warna ungu, satu unit tablet Samsung A7 warna biru dongker, serta sebuah tas ransel hitam berisi barang pribadi. Pelaku juga diduga masuk dengan cara merusak trali jendela dan membobol dinding bagian belakang rumah.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial J (23), warga Desa Teluk Sono.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Simpang Kambing, Desa Teluk Sono. Tersangka mengakui perbuatannya,” Kata Kapolsek IPTU Abdau Wardiyoso.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp35,8 juta, ponsel OPPO A6x, tas ransel, brankas, mesin bor, senjata tajam tanpa gagang, helm, hingga trali jendela besi yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini tersangka inisial J telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Bonai Darussalam menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara koordinasi terus dilakukan dengan Polres Rokan Hulu guna pengembangan kasus.***

(Humas Polres Rohul)

Editor: DR_Infinite
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *