Rokan Hulu, hitsnasional.com – Ironi kekuasaan mencuat di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang kepala desa aktif, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan dan perlindungan masyarakat, justru terseret dalam kasus narkotika. Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, berinisial MTRS (40), ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan pil ekstasi.
Penangkapan MTRS dilakukan Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, Polres Rohul, pada Selasa (27/1/2026) malam. Fakta ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra. “Oknum kades diamankan karena menyimpan narkotika jenis pil ekstasi. Barang bukti yang ditemukan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat,” ujar Emil.
Dari penggeledahan terhadap tas selempang hitam miliknya, polisi menemukan pil ekstasi yang diduga kuat merupakan narkotika jenis MDMA. Temuan tersebut langsung menyeret MT ke pusaran hukum. Setelah melalui proses gelar perkara, polisi resmi menetapkan MT sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. “Setelah dilakukan gelar perkara, MT ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan,” tegas Kasi Humas Polres Rokan Hulu, AKP Tindaon SH MH, dalam konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu.
Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 20.10 WIB itu turut dihadiri Kapolsek Ujungbatu Kompol P. Purba SH serta Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendi Gusrianto SH MH.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap dugaan peredaran narkotika di sebuah warung di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, polisi melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya menggelar penggerebekan. Saat operasi berlangsung, perhatian petugas tertuju pada seorang pengunjung yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Pengunjung itu belakangan diketahui sebagai MTRS.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas hitam, dibungkus uang pecahan Rp2.000. Temuan ini sekaligus menguatkan dugaan bahwa narkotika tersebut sengaja disamarkan agar tak mudah terdeteksi.
Dalam pemeriksaan awal, MTRS mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari Kota Pekanbaru, sekitar tiga minggu sebelum penangkapan. Pengakuan ini membuka peluang adanya rantai pasokan narkotika lintas daerah yang kini tengah didalami aparat kepolisian.
Meski hasil tes urine terhadap MTRS menunjukkan negatif, polisi menegaskan hal tersebut tidak menghentikan proses hukum. Kepemilikan barang bukti tetap menjadi dasar kuat penindakan pidana.
“Meski hasil tes urine negatif, proses hukum tetap berlanjut karena adanya barang bukti yang dikuasai tersangka,” tegas IPTU Dendi.
Atas perbuatannya, MTRS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat desa aktif yang memiliki kewenangan dan pengaruh di tengah masyarakat. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa status jabatan tidak menjadi tameng hukum, dan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terbukti menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkotika.***
Jurn/DK














