Example floating
Example floating
HukumKampar

Diduga Ada Pungli di Siak Hulu, LAKR Desak Kejati Riau Lakukan Penyelidikan

Admin
83
×

Diduga Ada Pungli di Siak Hulu, LAKR Desak Kejati Riau Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan pungutan liar (pungli) berkedok permintaan sumbangan dari perusahaan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Permintaan itu disampaikan Wakil Direktur LAKR, Rolan Aritonang, kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Senin (2/6). Ia menyebut, dugaan pungli tersebut melibatkan Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin.

“Tindakan pungli berkedok permintaan sumbangan yang diduga dimotori oleh Kepala Desa Pangkalan Baru tidak bisa dibiarkan. Kami minta Kejati Riau segera mengusutnya,” ujar Rolan.

Menurut Rolan, Yusri Erwin diduga meminta sumbangan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di desa tersebut. Dana itu diklaim sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), namun dengan alasan kebutuhan desa yang tidak terakomodasi dalam Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Rolan menyebut, sumbangan tersebut disetor setiap bulan melalui salah satu perangkat desa berinisial M.E. “Kebijakan ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuka peluang penyalahgunaan dana dari pihak ketiga,” kata Rolan.

Ia menambahkan, LAKR memiliki bukti berupa kwitansi atas permintaan sumbangan tersebut. “Dalam kwitansi tertera nominal yang ditetapkan yakni Rp5 juta untuk satu perusahaan. Di desa itu terdapat banyak perusahaan, sehingga jumlahnya cukup besar,” ujarnya.

Lebih lanjut Rolan mengutip ketentuan yang mengatur PADes sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 73 ayat (3), serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ia menjelaskan bahwa PADes merupakan pendapatan yang berasal dari kewenangan desa seperti usaha desa (BUMDes), hasil aset desa, partisipasi masyarakat, serta sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat. Sumbangan tersebut, kata dia, wajib dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dikelola secara transparan.

“Sumbangan dari pihak ketiga harus diberikan secara sukarela tanpa ikatan, serta wajib dimasukkan dalam kas desa dan dilaporkan dalam APBDes,” tambah Rolan.

Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin, saat dikonfirmasi detiaktualnews.com melalui pesan WhatsApp membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan pengelolaan PADes telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dana PADes Desa Pangkalan Baru telah digunakan sesuai peraturan dan dikelola secara transparan,” jawab Yusri singkat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *