ROKAN HULU, hitsnasional.com – Dua orang supir truk, Syahril dan Suherman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Selasa (03/06/2025). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terkait aksi panen bersama anggota Koperasi Temiang Raya pada 31 Oktober 2024 lalu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 247/Pid.B/2025/PN Prp ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Nopelita Sembiring, S.H., serta dua Hakim Anggota, Jatmiko Pujo Raharjo, S.H., dan Gilar Amrizal, S.H. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Azwardi Dery, S.H., M.H.
Namun, berdasarkan kesepakatan antara JPU dan tim kuasa hukum terdakwa, Akel Pernando, S.H., serta Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H., pembacaan dakwaan disepakati untuk ditunda. Hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Akel Pernando, S.H., dakwaan terhadap kliennya dianggap tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa Syahril dan Suherman hanya membantu atas permintaan masyarakat untuk mengangkut hasil panen sawit dari kebun milik koperasi.
“Syahril dan Suherman hanya dimintai bantuan oleh anggota koperasi untuk membawa truk keluar dari lokasi kebun. Mereka tidak bisa disebut mencuri,” tegas Akel usai sidang.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya. Para saksi tersebut merupakan orang-orang yang menyaksikan langsung aksi panen bersama yang dilakukan secara kolektif oleh anggota koperasi.
“Panen dan pengangkutan dilakukan dalam aksi turun bersama, bukan tindakan kriminal. Kedua supir hanya membantu sebagai bagian dari solidaritas anggota koperasi,” tambahnya.
Kasus ini muncul di tengah konflik internal di tubuh Koperasi Temiang Raya. Mantan pengurus yang sudah tidak aktif dikabarkan masih mengklaim kepemilikan atas kebun sawit yang kini dikelola oleh kelompok anggota baru secara kolektif. Dalam peristiwa pada 31 Oktober 2024 itu, panen sawit dilakukan bersama oleh anggota dan kelompok tani baru, dan hasilnya diangkut menggunakan truk yang dikemudikan oleh kedua terdakwa.
Sidang pada hari Selasa tersebut turut dihadiri sejumlah anggota aktif dan pengurus Koperasi Temiang Raya yang memberikan dukungan moral kepada Syahril dan Suherman.














