Example floating
Example floating
HukumJakarta

Kejagung Jual Saham Jiwasraya Milik Benny Tjokrosaputro, Raup Rp37,8 Miliar

Admin
18
×

Kejagung Jual Saham Jiwasraya Milik Benny Tjokrosaputro, Raup Rp37,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hitsnasional.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sita eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pelaksanaan lelang pada Kamis, 20 Maret 2025, bertempat di KPKNL Jakarta IV, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta secara fisik, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada laman lelang.go.id. Batas akhir penawaran adalah pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Dari hasil lelang, telah laku terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai Surat Kolektif Saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

Nilai limit lelang tersebut ditetapkan sebesar Rp35.356.000.000 (tiga puluh lima miliar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah), dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000 (dua miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) sehingga total nilai penjualannya menjadi Rp37.866.000.000 (tiga puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).

Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Lelang barang sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara KPKNL Jakarta IV dilakukan dengan mekanisme pelelangan secara daring sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *