KAMPAR, hitsnasional.com – Pembongkaran sebuah pos keamanan milik Koperasi Perkebunan Sawit Mandiri (KOPPSA-M) yang terletak di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, memicu keberatan dari pihak koperasi. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang disebut dikawal personel berseragam dan bersenjata lengkap.
Koperasi Sebut Pos Dibangun di Atas Lahan Bersertifikat
Menurut pengurus KOPPSA-M, pos keamanan, portal, plang, dan lampu jalan yang dibongkar berdiri di atas lahan yang telah bersertifikat atas nama koperasi. Pembongkaran disebut dilakukan secara sepihak oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai Dubalang adat, yang dipimpin oleh Aprinus dan Mustakim, dua nama yang disebut sebagai mantan pengurus koperasi.
Pengurus koperasi menyatakan, tidak ada dasar hukum maupun putusan pengadilan yang mengesahkan pembongkaran tersebut. Mereka menilai tindakan itu tidak semestinya dilakukan di atas lahan yang diklaim sebagai hak milik sah koperasi.
Latar Belakang Sengketa: Dugaan Jual Beli oleh Mantan Pengurus
Kisruh ini disebut bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh seorang bernama Suratno, yang mengaku telah membeli kebun dari Aprinus dan Mustakim. Namun, menurut pihak KOPPSA-M, proses jual beli tersebut tidak sah dan tengah dalam penanganan secara hukum.
Alih-alih menunggu proses hukum selesai, koperasi menilai pihak yang mengklaim lahan justru mengambil langkah fisik dengan membongkar aset milik koperasi, disertai pengawalan dari aparat desa dan personel berseragam.
Koperasi Pertanyakan Keterlibatan Aparat
Pengurus KOPPSA-M menyatakan keheranan atas keterlibatan sekitar 25 orang berseragam yang mengaku sebagai bagian dari Tim RAGA Polda Riau dalam proses pembongkaran tersebut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait legalitas tindakan tersebut.
“Kami meminta Kapolda Riau turun langsung untuk mengevaluasi dan menindak oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” ujar salah satu pengurus koperasi kepada wartawan.
Aset Koperasi Dibawa Tanpa Berita Acara
Menurut pihak koperasi, seluruh aset yang dibongkar termasuk pos keamanan, portal besi, dan lampu jalan dibawa menggunakan dump truck menuju Polda Riau tanpa dilengkapi berita acara penyitaan maupun surat perintah yang sah.
KOPPSA-M berharap pihak kepolisian dapat memberikan klarifikasi sekaligus perlindungan hukum atas aset koperasi yang menurut mereka sah secara legal.***














