PEKANBARU, hitsnasional.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang membebankan pembayaran kredit macet sebesar Rp140 miliar kepada petani sawit anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPPSA M), menuai kritik dari sejumlah pihak dan menjadi sorotan publik.
Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, meminta Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi kinerja Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha, yang memimpin majelis hakim dalam perkara tersebut.
“Putusan ini sangat membahayakan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil. MA harus segera bertindak,” ujar Rolan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (10/6).
Menurut Rolan, majelis hakim yang diketuai oleh Soni Nugraha memenangkan gugatan yang diajukan oleh PTPN IV secara mutlak, termasuk dengan penetapan sita eksekusi terhadap lahan kebun petani.
“Putusan ini tidak hanya berat sebelah, tapi sudah sangat menekan pihak petani sebagai tergugat. Ini keputusan yang, menurut kami, sangat tidak berkeadilan,” tambahnya.
Rolan juga menilai sikap Soni selama persidangan dan saat kunjungan ke lokasi kebun yang menjadi objek sengketa, menunjukkan ketidaknetralan. Ia menyebut, Soni menolak menerima bukti foto udara dari kuasa hukum KOPPSA M, dan lebih memilih meninjau kebun menggunakan sepeda motor trail di jalur tertentu.
“Peninjauan semacam itu tentu tidak bisa menggambarkan kondisi sebenarnya, karena hanya dilakukan di sekitar jalan utama. Padahal, kondisi kebun di bagian dalam sangat memprihatinkan,” katanya.
Ia juga menyebut sikap Ketua Majelis selama persidangan dianggap tidak bersikap netral. Rolan menuding bahwa Soni sering memotong keterangan saksi yang diajukan pihak tergugat, termasuk saat pemeriksaan saksi ahli, Dr. Asharuddin M Amin.
“Bahkan saksi ahli kami sempat ditegur secara keras terkait cara duduk, yang menurut kami tidak relevan dan berpotensi mendiskreditkan saksi,” kata Rolan.
Menurut Rolan, hal ini mengganggu konsentrasi dan menciptakan tekanan psikologis bagi saksi maupun pihak tergugat. Ia juga menyoroti dugaan arogansi Ketua PN saat berinteraksi dengan Ketua KOPPSA M, Nusirwan, dalam persidangan.
Masih menurut Rolan, kondisi persidangan sempat menjadi perhatian Pengadilan Tinggi Riau, yang menurunkan hakim pengawas untuk memantau jalannya persidangan.
“Ini menunjukkan ada kekhawatiran atas ketidakberesan dalam proses persidangan perkara ini,” katanya.
Ia bahkan menyebut bahwa sebelumnya Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha, pernah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp300 juta dalam perkara yang juga berkaitan dengan sengketa kebun. Namun, Rolan mengakui bahwa dalam pemeriksaan tersebut Soni membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menutup pernyataannya, Rolan meminta MA dan Komisi Yudisial untuk bertindak tegas terhadap hakim yang dianggap bermasalah. Ia mengutip pernyataan Ketua MA, Prof. Sunarto, yang pernah mengkritik gaya hidup hedonis hakim sebagai salah satu penyebab turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“LAKR mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencopot Soni Nugraha dari jabatannya. Kami butuh hakim yang jujur dan berpihak pada kebenaran, bukan yang terkesan memperdagangkan perkara,” tegasnya.***














