Example floating
Example floating
HukumPekanbaru

Ratusan Massa ARRM Desak MA Copot Ketua PN Bangkinang usai Putusan Kontroversial

Admin
114
×

Ratusan Massa ARRM Desak MA Copot Ketua PN Bangkinang usai Putusan Kontroversial

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (12/6/2025).

Dalam aksinya, mereka membawa keranda mayat dan bunga mawar sebagai simbol matinya nilai keadilan dan harapan akan keadilan yang adil.

Massa mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang mengabulkan gugatan wanprestasi senilai Rp140 miliar oleh PTPN IV terhadap Koperasi Petani Sawit Makmur (Koppsa M). Mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencopot Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha, yang juga memimpin majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Ketua PN Bangkinang telah mencederai rasa keadilan petani kecil. Kami menduga kuat adanya keberpihakan terhadap PTPN IV,” ujar Koordinator ARRM, Rizky Bintang Pamungkas.

Aksi dimulai dengan iring-iringan mobil pikap yang membawa pengeras suara dan lagu-lagu perjuangan. Puluhan aparat dari Polsek Limapuluh terlihat mengawal jalannya demonstrasi.

Rizky menyebut, petani Koppsa M merasa dizalimi karena selama proses pembangunan kebun sawit, mereka tidak pernah memegang dana pinjaman dari bank. Dana itu dikelola oleh PTPN IV selaku mitra inti.

“Yang membangun dan mengelola kebun adalah PTPN IV. Tetapi ketika muncul gugatan wanprestasi, petani yang justru dibebankan tanggung jawab,” jelasnya.

Perwakilan massa kemudian diterima dalam audiensi oleh Humas PT Riau Prayitno SH MH, bersama dua pejabat lain, Dedi SH MH dan Hendri SH MH.

Datuk Mukhlis, perwakilan petani, mengungkap bahwa kebun seluas 1.650 hektare yang dibangun PTPN IV tidak sesuai prosedur. Serah terima kebun yang seharusnya dilakukan pada usia sawit 48 bulan, menurutnya, tidak pernah terjadi.

“Seharusnya biaya pembangunan tetap menjadi tanggung jawab PTPN IV. Tapi hingga usia sawit 13 tahun, petani hanya menerima hasil Rp35 ribu,” katanya.

Mukhlis juga mempersoalkan proses pengalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri Cabang Palembang yang disebutnya menggunakan dokumen bermasalah.

Dalam orasi lainnya, Alex dari ARRM menyoroti dugaan keberpihakan majelis hakim. Ia menilai, saat pemeriksaan lapangan, ketua majelis hanya melihat kebun dari pinggir jalan tanpa mengecek kondisi secara menyeluruh.

“Ketika kuasa hukum Koppsa M menunjukkan bukti foto drone, hakim tidak memberi perhatian. Bahkan, saksi ahli dari Koppsa M kerap dipotong keterangannya,” tuding Alex.

Ia menambahkan, sempat terjadi ketegangan dalam sidang saat Ketua Koppsa M dibentak oleh hakim. Hal itu bahkan sempat memicu perhatian publik dan mendorong PT Riau menurunkan hakim pengawas.

Menanggapi tuntutan massa, Humas PT Riau, Prayitno, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan independen.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Namun hakim tidak dapat diintervensi. Kami akan memutuskan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujarnya.

Audiensi ditutup dengan penyerahan tuntutan secara tertulis dari perwakilan ARRM kepada PT Riau untuk diteruskan ke Ketua PT Riau.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *