BANGKINANG (KAMPAR), hitsnasional.com – Sidang lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru di Pengadilan Negeri Bangkinang berlangsung panas. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat tersebut dimulai pada pukul 11.40 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sony Nugraha yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam persidangan tersebut, Sony terlihat beberapa kali tersulut emosi dan meluapkan amarahnya kepada saksi dan kuasa hukum tergugat. Pasalnya, Sony merasa tidak terima dirinya dilaporkan ke hakim pengawas Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Kami sudah tahu kantor hukum mana yang melaporkan. Kalau merasa tersinggung memang kami menyinggung, kalau ada yang merasa tertantang memang saya menantang. Kalau perlu berhadapan langsung,” ujar Sony dengan nada emosi.
Sebagai konteks, perkara dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn tersebut diajukan oleh PTPN IV Regional III melawan KOPPSA-M dan masyarakat Desa Pangkalan Baru atas klaim utang dana talangan untuk pembayaran kredit pembangunan kebun ke Bank Mandiri sebesar Rp141 miliar. Sementara itu, KOPPSA-M dan masyarakat Pangkalan Baru menolak klaim tersebut lantaran kebun yang dibangun dan dikelola oleh PTPN tersebut berada dalam kondisi yang memprihatinkan dan sebagian besar tidak produktif. Pihak koperasi dan masyarakat berpendapat bahwa seharusnya PTPN-lah yang bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan kebun tersebut.
Adapun Sony sendiri dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena dinilai bersikap tidak profesional pada saat sidang peninjauan setempat ke kebun sawit objek sengketa di Desa Pangkalan Baru. Kala itu, Sony dinilai tidak profesional karena menolak melihat dan meninjau langsung area yang dianggap bermasalah meskipun telah disediakan fasilitas drone.
“Kami ini banyak sekali dilaporkan atas tindakan-tindakan yang tidak kami lakukan. Dibilang tidak profesional lah, apa lah,” curhat Sony dengan nada tinggi di tengah-tengah persidangan.
Puncaknya, setelah sidang ditutup, Sony menyampaikan agar Ketua KOPPSA-M, Nusirwan, ikut diperiksa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Saya sudah minta agar Pak Nusirwan diperiksa di Pengadilan Tinggi. Nanti kita ketemu, Pak,” ujar Sony dengan nada tinggi.
Dimintai konfirmasi soal ini, Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini, menyayangkan sikap majelis hakim yang demikian. Menurutnya, seharusnya majelis tetap objektif dalam menangani perkara, terlepas ada atau tidaknya laporan masyarakat.
“Terus terang kami agak menyayangkan sikap majelis tadi. Harusnya majelis tidak perlu memunculkan sentimen-sentimen subjektif yang tidak perlu dalam persidangan dan harus tetap objektif. Menurut kami ini perlu mendapat perhatian dari jajaran Mahkamah Agung,” ujar Armilis.
Para anggota koperasi yang hadir dan pengamat turut menyayangkan sikap arogan dan tendensius yang ditunjukkan majelis hakim. Majelis hakim dinilai sangat reaktif dalam menyampaikan pendapatnya dalam menyanggah para saksi dan kuasa hukum para tergugat.
“Ada banyak komentar-komentar tidak perlu dan tidak berimbang dari majelis, seperti ‘kebun dapat gratis’, ‘bapak kan dulu mencurangi PTPN’, dan lain-lain kepada para saksi yang dihadirkan tergugat. Saya lihat majelis hakim lebih aktif membela daripada kuasa hukum PTPN sendiri,” ujar salah seorang anggota koperasi yang turut hadir dalam persidangan.
Menurut pengamat hukum Guntur Abdurrahman, dalam perkara perdata majelis hakim seharusnya bersikap pasif dalam menerima fakta-fakta persidangan, tidak seperti dalam peradilan pidana.
“Kalau benar demikian, ini pengadilan perdata rasa pidana,” ujar Guntur.
Mengenai laporan terhadap hakim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Guntur menilai laporan tersebut merupakan hak pencari keadilan dan memang merupakan jalur serta mekanisme resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung.
“Laporan kepada pengawas di Pengadilan Tinggi itu adalah hak pencari keadilan jika ada hal-hal atau perilaku hakim yang dianggap tidak sesuai. Ini memang jalur dan mekanisme resmi yang disediakan MA. Harusnya hakim yang dilaporkan tidak perlu baper,” tambah Guntur.***