JAKARTA, hitsnasional.com – Kasus perceraian dua publik figur, Raisa Andriana yang menggugat Hamish Daud, serta Sabrina Chairunnisa yang mengajukan cerai dari Deddy Corbuzier, kembali menjadi sorotan publik. Keduanya dikabarkan memilih berpisah secara “baik-baik”, namun hal ini menuai pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.
Praktisi hukum Asmanidar, S.H., didampingi rekannya, Desri Zayanti, S.H., dari Asmanidar Law-Firm and Partner, menilai bahwa istilah “bercerai secara baik-baik” tidak dikenal dalam ketentuan hukum di Indonesia.
“Tidak ada perceraian yang dilakukan secara baik-baik. Perceraian harus didasarkan pada alasan yang kuat sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Asmanidar saat ditemui di kantornya, Kirana Two Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (1/11/25).
Ia menjelaskan, dasar hukum perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang memuat enam alasan sah untuk perceraian.
“Alasan tersebut umumnya berkaitan dengan adanya tindakan atau keburukan dari pihak tergugat, misalnya pertengkaran yang terus-menerus karena sifat temperamental, ucapan kasar, atau ketidaksetiaan,” ujar Asmanidar.
Ia menambahkan, salah satu alasan konkret perceraian adalah apabila suami atau istri tidak menafkahi lahir dan batin selama lebih dari satu tahun, atau dalam konteks pasangan muslim, telah berpisah tempat tinggal selama enam bulan.
“Asalkan kedua pihak sepakat bercerai, hakim tetap tidak bisa serta merta mengabulkan gugatan tersebut tanpa dasar yang kuat,” jelasnya.
Asmanidar menegaskan, setiap permohonan cerai harus dilengkapi dengan penjelasan detail mengenai kesalahan atau alasan yang sesuai dengan undang-undang serta didukung oleh bukti yang sah.
“Pada intinya, kesepakatan bercerai boleh saja, tetapi secara hukum tetap harus ada alasan yang jelas dan bisa dibuktikan,” pungkasnya.***














