JAKARTA, hitsnasional.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Koperasi Petani Sawit Mandiri (KOPPSA-M), Armilis Ramaini, S.H., melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Kamis (29/5). Laporan ini terkait dengan putusan PN Bangkinang yang mengabulkan gugatan PTPN IV mengenai dana talangan senilai Rp140 miliar.
“Kami meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran etik dan ketidakberpihakan hakim, demi menjaga integritas lembaga peradilan,” ujar Armilis kepada wartawan di Jakarta.
Ia menilai, putusan yang memerintahkan petani anggota KOPPSA-M membayar dana talangan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Bahkan, menurutnya, terdapat kejanggalan karena dalam amar putusan disebutkan juga nama anggota koperasi yang sudah meninggal dunia sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin masyarakat yang sedang mencari keadilan justru menjadi korban kembali oleh sikap hakim yang tidak berpihak pada keadilan,” katanya.
Armilis mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mencurigai proses persidangan akan berujung pada putusan yang dianggap berat sebelah. Ia menuding bahwa selama proses persidangan, pihak tergugat mengalami berbagai pembatasan, mulai dari keterbatasan menghadirkan saksi hingga pengabaian terhadap keterangan saksi ahli.
“Majelis tidak mempertimbangkan keterangan Saksi Ahli, baik dari Kementerian terkait koperasi maupun dari kalangan akademisi,” ucapnya.
Ia mencontohkan, dalam persidangan, ada aset masyarakat yang menurutnya dijadikan jaminan kredit di Bank Mandiri, namun kemudian diputuskan sebagai objek sita dalam perkara dana talangan yang diajukan oleh PTPN IV.
“Tanah tersebut bukan dijaminkan untuk dana talangan. Ini bertentangan dengan fakta yang kami hadirkan melalui keterangan ahli,” katanya.
Armilis juga menyayangkan sikap majelis yang menurutnya terlalu membatasi hak tergugat, termasuk dalam menghadirkan saksi-saksi. Bahkan, menurutnya, hakim terlihat memberikan tekanan terhadap saksi dari pihak koperasi.
“Kami memang menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami akan menempuh upaya banding dan sekaligus mengadukan dugaan pelanggaran etik hakim ke MA dan KY,” tegas Armilis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN IV maupun Pengadilan Negeri Bangkinang terkait laporan tersebut.***














