PEKANBARU, hitsnasional.com – Wartawan senior yang juga Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengatakan bahwa persoalan mendasar di Riau selama seperempat abad terakhir masih berkutat pada masalah korupsi. Budaya korup ini cenderung berkembang karena akar hedonisme yang dibiarkan tumbuh subur.
Untuk itu, katanya, pers sebaiknya lebih fokus pada upaya pengawasan dan pencegahan berkembangnya perilaku hedonisme (gaya hidup mewah) di kalangan pejabat daerah.
“Masalahnya, perilaku hedonis inilah yang menjadi langkah awal tindakan korupsi yang merusak keuangan Riau serta mendistorsi pembangunan selama 25 tahun terakhir,” kata Wahyudi kepada para pemimpin redaksi media di Pekanbaru, Ahad (4/5).
Menurut Wahyudi, pers melalui kerja jurnalistik yang beretika memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, kritik, dan menyampaikan saran yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Riau, kata Wahyudi, dengan jumlah institusi media terbanyak di Indonesia, seharusnya menjadi potensi besar dalam mendorong penegakan supremasi hukum.
Wahyudi mengutip data Dinas Kominfo Riau tahun 2023 yang mencatat terdapat enam ribu institusi media berita terbit di Riau.
“Bayangkan, jika satu persen saja dari jumlah itu aktif menjalankan fungsi kontrolnya, tentu bisa mencegah perkembangan gejala hedonisme,” ujarnya.
“Tentu saja peran kontrol itu harus diwujudkan melalui pemberitaan yang konstruktif dan menghormati kaidah etika jurnalisme,” tegas Wahyudi.
Ia menyebutkan, tahun lalu terdapat beberapa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pers, kata Wahyudi, perlu menelusuri kembali semua laporan tersebut. Pers harus mempertanyakan tindak lanjut laporan-laporan itu kepada aparat penegak hukum (APH) yang menerimanya.
Wahyudi menegaskan bahwa LSM telah menunjukkan tanggung jawab mereka dengan melaporkan kasus-kasus korupsi di Riau.
“Wartawanlah yang kemudian berkewajiban mendorong APH untuk memproses laporan LSM tersebut serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan pengusutannya,” tegas Wahyudi.***















