PEKANBARU, hitsnasional.com – Pemerintah Kabupaten Siak menggandeng Jikalahari dengan dukungan The Asia Foundation untuk meningkatkan kapasitas hukum para penghulu kampung dalam menghadapi konflik agraria dan lingkungan hidup. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Prime Park Pekanbaru pada 18–19 Juni 2026 itu diikuti oleh 50 penghulu kampung dari berbagai wilayah di Kabupaten Siak.
Pelatihan tersebut dirancang untuk memperkuat kemampuan aparatur kampung dalam memahami aspek hukum agraria, melakukan mediasi, hingga menyelesaikan konflik yang semakin kompleks di tingkat masyarakat.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan penghulu kampung memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat ketika terjadi persoalan sengketa lahan maupun lingkungan hidup.
“Penghulu kampung merupakan garda terdepan yang harus memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu melakukan pencegahan, mediasi, dan penanganan konflik secara efektif,” ujar Afni.
Menurutnya, penguatan kapasitas aparatur kampung menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam mewujudkan keadilan agraria sekaligus mendukung visi pembangunan daerah, yakni Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi.
Afni menjelaskan, Kabupaten Siak memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar dan menjadi salah satu pusat industri kehutanan serta perkebunan di Provinsi Riau. Di satu sisi, sektor tersebut memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun di sisi lain, tingginya penguasaan ruang oleh perusahaan turut memunculkan persoalan agraria yang berdampak pada masyarakat.
Berdasarkan analisis Jikalahari tahun 2026, terdapat 13 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 36 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Siak. Dari total luas wilayah sekitar 8.556,09 kilometer persegi, sekitar 29 persen berada dalam konsesi HTI dan 24 persen dikuasai perkebunan kelapa sawit.
Afni menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar hak masyarakat tetap terlindungi dan kepastian hukum dapat diwujudkan.
Direktur Jikalahari, Okto Yugo, menyampaikan bahwa konflik agraria di Indonesia masih menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan Catatan Tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2025 terjadi 341 konflik agraria, meningkat dibandingkan 295 kasus pada tahun sebelumnya.
Di Provinsi Riau sendiri, KPA mencatat sedikitnya 14 konflik agraria sepanjang 2025. Sementara Catatan Akhir Tahun Jikalahari mencatat delapan konflik agraria besar yang dipicu tumpang tindih penguasaan ruang antara masyarakat dan korporasi.
Menurut Okto, kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk memperkuat kapasitas aparatur kampung sebagai garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani konflik di tingkat lokal.
Selama dua hari pelatihan, peserta mendapatkan materi mengenai hukum agraria, hukum lingkungan, perlindungan hukum bagi masyarakat, pendekatan restorative justice, hingga instrumen Anti-SLAPP sebagai perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Selain menerima materi, para penghulu juga aktif menyampaikan persoalan yang dihadapi di wilayah masing-masing. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah praktik transaksi jual beli lahan pada kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten (TFPK) Siak, Anton, mengatakan pelatihan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan penghulu dalam mengidentifikasi, memediasi, dan menyelesaikan konflik agraria secara tepat sesuai ketentuan hukum.
“Melalui pelatihan ini kami berharap para penghulu memahami dasar-dasar hukum agraria, hukum lingkungan, serta hak-hak konstitusional masyarakat. Kemampuan tersebut penting agar mereka mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan meminimalkan potensi kriminalisasi dalam sengketa agraria,” katanya.
Anton juga menilai penguatan kapasitas hukum di tingkat kampung akan memperkuat sinergi antarkampung dalam mendorong penyelesaian konflik secara adil, termasuk memberikan masukan terhadap evaluasi izin perusahaan yang dinilai bermasalah.
Pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, di antaranya Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma, Made Ali, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, yang memberikan pemahaman mengenai tata kelola pertanahan dan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam penyelesaian konflik agraria.
Menutup kegiatan, Bupati Afni Zulkifli mengapresiasi antusiasme seluruh penghulu kampung yang mengikuti pelatihan. Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan untuk memetakan persoalan agraria di wilayah masing-masing, membangun mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif, serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Siak.(Inf)














