JAKARTA, hitsnasional.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 20.11 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.
Keputusan ini menjadi titik terang setelah polemik yang berlangsung, dan mengonfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran substansial yang dapat membatalkan hasil pemilihan. Pihak Kelmi Amri-Asparaini hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan MK.
Sementara itu, para pendukung pasangan Anton-Syafaruddin Poti merayakan kemenangan ini sebagai bentuk keabsahan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kini, pasangan terpilih tersebut akan melangkah menuju pelantikan yang dijadwalkan pada 18 Februari 2025, di Jakarta, tanpa halangan hukum apapun.***