JAKARTA, hitsnasional.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Para saksi yang diperiksa berinisial:
- BD selaku Manajer Crude and Product Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional.
- AAB selaku Head of Commercial and Operation Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PMD) tahun 2021.
- RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.
- NB selaku Manajer Keuangan PT Orbit Terminal Merak.
- HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa keenam saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS periode 2018 hingga 2023 atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.