JAKARTA, hitsnasional.com – Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan melalui hotline Polri di nomor 110 tanpa dikenakan biaya pulsa.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi kejadian akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
“Masyarakat dipersilakan melapor ke kantor kepolisian terdekat, atau melalui Call Center 110 secara gratis, maupun melalui WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua layanan pengaduan siap melayani selama 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, Irjen Pol. Sandi menegaskan bahwa Polri akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dari aksi-aksi premanisme.
Irjen Pol. Sandi juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral yang terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan di seluruh wilayah.
“Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin situasi investasi yang aman di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian telah berhasil mengungkap ribuan kasus premanisme dari berbagai satuan kewilayahan. Polri pun berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut secara tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Komitmen Bapak Kapolri adalah bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara, dan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tandas Irjen Pol. Sandi.***














