Example floating
Example floating
HukumJakarta

Praktisi Hukum: Keadilan bagi Ojol Tewas di Demo Harus Transparan dan Adil

Admin
188
×

Praktisi Hukum: Keadilan bagi Ojol Tewas di Demo Harus Transparan dan Adil

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hitsnasional.com29 Agustus 2025 – Peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan diduga milik anggota kepolisian saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menimbulkan duka mendalam sekaligus perhatian publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, praktisi hukum menilai, permintaan maaf saja tidak cukup. Proses hukum dinilai harus berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Praktisi hukum sekaligus pengacara Desri Zayanti, S.H, menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa.

“Ketika peristiwa kecelakaan melibatkan aparat, publik selalu khawatir akan adanya impunitas. Padahal prinsip utama negara hukum adalah equality before the law: semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” ujar Desri di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, ada tiga aspek hukum yang perlu dituntaskan dalam kasus ini:

1. Aspek Pidana Lalu Lintas
Berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat pidana penjara.

2. Aspek Etika dan Disiplin Kepolisian
Jika pelaku terbukti anggota polisi, selain pidana umum, juga wajib menjalani pemeriksaan etik sesuai Undang-Undang Kepolisian.

3. Aspek Hak Korban dan Keluarga
Keluarga korban berhak atas keadilan, kompensasi, dan dukungan hukum yang layak. Negara tidak boleh mengabaikan hak-hak korban meski pelaku adalah aparat.

“Demo adalah hak konstitusional rakyat. Tragedi ini jangan sampai mengaburkan substansi demokrasi. Aparat harus hadir untuk melindungi, bukan justru menimbulkan korban jiwa,” tegas Desri.

Ia menambahkan, pengawalan kasus bisa dilakukan melalui berbagai pihak, baik media yang terus melakukan pemberitaan maupun lembaga bantuan hukum yang siap mendampingi keluarga korban.

“Jangan sampai orang lupa dengan kasus ini dan dibiarkan begitu saja. Harus terus dikawal,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *