PASIR PENGARAIAN, hitsnasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menuntut enam orang terdakwa kasus pembunuhan harimau sumatera dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (11/6/2025).
Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejari Rokan Hulu dalam menegakkan hukum dan melindungi satwa langka yang terancam punah.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, SH, MH, para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memburu dan membunuh satwa dilindungi, yakni harimau sumatera.
Pembunuhan Terencana dan Sistematis
Kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, saat terdakwa Endang menerima informasi mengenai seekor harimau yang terjerat di area kebun sawit. Namun, alih-alih melapor ke pihak berwenang, Endang justru mengajak lima rekannya untuk memburu hewan tersebut.
Pada malam hari, mereka datang ke lokasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Dengan membawa parang, senter, dan kabel, mereka kemudian menjerat dan membunuh harimau tersebut secara keji. Setelah hewan itu mati, bangkainya dibawa ke kebun milik terdakwa Zulimat untuk dikuliti dan dipotong-potong.
Aksi mereka berhasil digagalkan oleh kepolisian. Terdakwa Zulimat dan Emen tertangkap tangan sedang memotong daging harimau, sementara kulit dan bagian tubuh lainnya telah dipisah-pisahkan. Para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rokan IV Koto.
Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti disita untuk negara. Termasuk mobil Toyota Innova yang digunakan para terdakwa untuk mengangkut bangkai harimau. Kendaraan tersebut dirampas sebagai simbol penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Harapan untuk Masyarakat
Rendi Panalosa berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan menangani satwa liar, apalagi yang dilindungi. Ia mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan satwa langka di sekitar lingkungan mereka.
“Harimau sumatera bukan musuh manusia. Mereka adalah penjaga hutan dan keseimbangan alam kita. Mari kita jaga bersama kelestariannya,” tutup Rendi.***
Reporter: Diky R














