Example floating
Example floating
Kejaksaan NegeriRokan Hulu

Sidang Sahril-Suherman Memanas! Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara, Saksi Bongkar Skandal Mobil Kredit

Admin
114
×

Sidang Sahril-Suherman Memanas! Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara, Saksi Bongkar Skandal Mobil Kredit

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, hitsnasional.com – Sidang perdana perkara pidana khusus dengan nomor 247/Pid.B/2025/PN Prp yang menjerat Sahril dan Suherman digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kamis (24/07/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nopelita Sembiring, S.H., didampingi Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo, S.H., dan Gilar Amrizal, S.H., dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Sahril dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan, sedangkan Suherman dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Sidang semakin panas ketika JPU menghadirkan saksi dari PT Worri Finance Ujung Batu, M. Hatta, yang membongkar fakta soal mobil Mitsubishi BM 8551 UU yang menjadi barang bukti perkara ini. Hatta membeberkan bahwa mobil tersebut masih berstatus kredit atas nama Hamdani, tetapi BPKB diterbitkan atas nama Koperasi Tamiang Raya, yang kini tengah berselisih kepengurusan internal.

“Angsuran mobil itu sudah menunggak 5 bulan sejak konflik di koperasi, padahal sebelumnya lancar 10 bulan sejak kontrak pada 27 Mei 2024, dengan cicilan lebih dari Rp 9 juta per bulan,” jelas Hatta di hadapan majelis hakim.

Pihak leasing mengaku sudah tiga kali mengirimkan somasi kepada Hamdani, namun tidak pernah direspons. Hamdani berdalih mobil tersebut dipakai untuk keperluan koperasi dan berjanji akan mengembalikannya jika tidak ada pembayaran dari pengurus koperasi baru.

“Kami tidak melibatkan koperasi dalam perjanjian kredit. Kontrak murni atas nama Hamdani, sedangkan BPKB hanya terbit atas nama koperasi sesuai permintaan mereka. Secara hukum, tanggung jawab penuh tetap di Hamdani,” tegas Hatta.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Sahril dan Suherman, Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H., menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis pada sidang lanjutan Senin (28/07/2025).

“Terkait saksi tambahan soal mobil yang dipakai Suherman, itu sepenuhnya kewenangan JPU. Kami akan memberikan tanggapan secara tertulis,” ujar Vicry.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi, replik, dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang kini ditunggu publik.

Reporter: Diky R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *