PEKANBARU, Hitsnasional.com – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Pekanbaru pada Selasa (18/02/2025). Kegiatan ini menghadirkan Sukatmini, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) sebagai narasumber dengan materi berjudul “Bullying: Kenali dan Jauhi”.
JMS berlangsung secara interaktif, membahas berbagai aspek perundungan, termasuk jenis-jenis bullying, dampak negatif bagi korban, faktor penyebab maraknya perundungan di lingkungan sekolah, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berbentuk perundungan verbal, sosial, hingga cyberbullying.
Merujuk pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, narasumber juga membagikan beberapa langkah pencegahan bullying di lingkungan sekolah, di antaranya:
- Menanamkan rasa empati, toleransi, dan menghargai perbedaan.
- Memberikan sosialisasi tentang konsekuensi dari tindakan bullying.
- Mengedukasi siswa mengenai penggunaan media sosial yang baik dan benar.
- Membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan saling mendukung.
Dengan terselenggaranya JMS, diharapkan para siswa semakin memahami bahaya perundungan, mengenali bentuk-bentuk bullying, serta mengetahui konsekuensi hukumnya. Program ini juga bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang lebih positif, aman, dan bebas dari perundungan.
Sumber : Kasipenkum Kejati Riau