Example floating
Example floating
Kejaksaan Tinggi RiauPekanbaru

Kejati Riau Tetapkan IR Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

Admin
70
×

Kejati Riau Tetapkan IR Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan seorang tersangka berinisial IR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022-2023 (MYC).

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di ruang Media Center Puspenkum Kejati Riau, Senin (1/9/2025). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi SH., MH

Menurut Kejati Riau, penetapan IR sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/L.4/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 1 September 2025.

IR yang menjabat sebagai pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati (konsultan pengawas) diduga membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Tindakan itu disebut dilakukan bersama-sama dengan tersangka lain, yakni RN, MRN, dan HB.

Proyek pembangunan pelabuhan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp25,95 miliar dengan masa kerja 365 hari kalender, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Selama pelaksanaannya, kontrak mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2024.

Namun, hingga kontrak berakhir, progres pekerjaan hanya mencapai sekitar 80,8 persen. Setelah dilakukan pemeriksaan teknis, bobot pekerjaan yang dinilai selesai hanya 31,68 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, IR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *