PEKANBARU, hitsnasional.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berusia 17 tahun, pernah menikah, atau sudah menikah. Anak dari WNA pemegang ITAP yang telah berusia 17 tahun juga wajib memiliki KTP.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki e-KTP, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Lapas Narkotika Rumbai ke Disdukcapil Kota Pekanbaru terkait permohonan perekaman e-KTP.
“Hari ini kami mendapatkan pelayanan dari Disdukcapil Kota Pekanbaru, yakni perekaman e-KTP bagi WBP yang belum memilikinya dan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi petugas Lapas Narkotika Rumbai,” ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy.***














