PEKANBARU, hitsnasional.com – Dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025 secara simbolis di Aula Klinik Pratama Lapas Narkotika Rumbai, Jumat (28/03/2025).
Acara pemberian remisi ini juga dilaksanakan serentak di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia yang berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti secara virtual oleh seluruh satuan kerja.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol. Drs. Mashudi, serta mendapat sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andiranto. Dalam sambutannya, Dirjenpas menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap mereka dapat terus mempertahankan sikap positif ini hingga nantinya kembali ke masyarakat,” ujar Dirjenpas, Irjen Pol. Drs. Mashudi.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andiranto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial WBP.
Sebanyak 1.052 narapidana Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai berbahagia karena mendapatkan remisi khusus dalam rangka merayakan Idul Fitri tahun ini. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Remisi Khusus (RK) I:
- 15 hari: 28 orang
- 1 bulan: 802 orang
- 1 bulan 15 hari: 201 orang
- 2 bulan: 21 orang
- Remisi Khusus (RK) II: Nihil