PEKANBARU, hitsnasional.com – Menindaklanjuti arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama mengenai pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai rutin menggelar razia di kamar hunian warga binaan. Kegiatan kali ini berlangsung pada Rabu (13/8/2025).
Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, mengimbau jajarannya untuk terus menindaklanjuti 13 Program Akselerasi dan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Razia dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun, bersama Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib Wan Rezwanda, Kepala Subseksi Keamanan Aidiel Candra, staf keamanan dan ketertiban serta regu pengamanan.
Dalam penggeledahan, petugas dengan sigap dan teliti menyisir setiap sudut kamar hunian untuk memastikan tidak ada barang terlarang sesuai ketentuan. Pada razia kali ini, petugas menyita sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam lapas, termasuk peralatan yang berpotensi mengganggu kontrol keamanan. Seluruh barang tersebut diinventarisasi sebelum dimusnahkan.
“Lapas Narkotika Rumbai terus berkomitmen menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus upaya mewujudkan organisasi yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” ujar Reinhards.***














