PEKANBARU, hitsnasional.com – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Bersama dengan zakat mal, zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Atas dasar itu, Panitia Amil Zakat Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai yang beranggotakan petugas dan warga binaan pemasyarakatan melaksanakan kegiatan pembagian zakat fitrah kepada warga binaan yang masuk dalam kategori kurang mampu pada Jumat (28/3/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai ini bertujuan untuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya agar dapat dirasakan semua pihak, termasuk masyarakat yang serba kekurangan.
Hal ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, selama memenuhi syarat sebagai muzakki maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sementara itu, zakat fitrah bagi anak-anak dapat diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Ralphy Prasetyo, mengucapkan rasa syukur atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, kita bisa menunaikan salah satu rukun Islam ini yang dilaksanakan oleh petugas dan warga binaan pemasyarakatan. Penyalurannya diberikan kepada warga binaan itu sendiri dan masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
“Mudah-mudahan kegiatan pembagian zakat fitrah ini berjalan dengan lancar hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni sejak tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idulfitri. Di mana batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum Salat Id pada Hari Raya Idulfitri,” harapnya.