Example floating
Example floating
LapasPekanbaru

Hadiah Lebaran, 1.053 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi

Admin
47
×

Hadiah Lebaran, 1.053 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Sebagai wujud komitmen dalam pemenuhan hak-hak setiap warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H bagi para warga binaan yang beragama Hindu dan Islam.

Acara pemberian remisi dilakukan secara serentak dan terpusat di Lapas Cibinong. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Acara ini juga diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui Zoom Meeting pada Jumat (28/03).

Di Lapas Pekanbaru, pemberian Remisi Khusus kepada warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar. Turut hadir Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, Pejabat Struktural Kanwil Ditjenpas Riau, Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru, petugas Lapas Pekanbaru, serta perwakilan warga binaan penerima Remisi Khusus.

Remisi Khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi.

Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.

Sebanyak 1.050 warga binaan Lapas Pekanbaru menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri. Rinciannya, 1.047 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 3 orang warga binaan mendapatkan RK I.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam Lapas/Rutan.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Maizar.

Sumber : Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *