PASIR PENGARAIAN, hitsnasional.com – Untuk memastikan adanya mitigasi risiko atas potensi gangguan keamanan serta potensi pelanggaran oleh petugas yang dapat menyebabkan terganggunya situasi keamanan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi bersama Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyosialisasikan Surat Edaran tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif serta Antisipasi Risiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lainnya, pada Selasa (20/5/2025).
Secara virtual, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Veazanol Kosuma, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Anton Fernando, Kepala Subbagian Tata Usaha, beserta Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal, turut hadir mengikuti kegiatan penguatan yang disampaikan Dirjenpas.
Dalam arahannya, Mashudi memberikan pemahaman terkait kebijakan serta mekanisme pengawasan internal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut.
Lebih lanjut, Dirjenpas mengimbau agar unit pelaksana teknis pemasyarakatan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap tamping.
“Kasatker agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sikap serta perilaku para petugas dalam pelaksanaan penggeledahan atau razia, serta penegakan kepatuhan internal lainnya. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan sikap hormat narapidana sebagai landasan optimalnya pengamanan dinamis, yang didasarkan pada kepatuhan terhadap standar operasional prosedur serta perlakuan baik dari petugas kepada warga binaan,” ujar Dirjenpas Mashudi.
Kepala Lapas Efendi menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh instruksi dari Dirjenpas dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan, baik kepada petugas maupun warga binaan.***
Reporter: Diky R














