PEKANBARU, hitsnasional.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 14.874,1 gram atau sekitar 14,87 kilogram. Barang tersebut disita dalam operasi di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, pada Selasa (1/7/2025), bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan 15 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. Turut disita satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000,” ungkap Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025), di Gedung Media Center Polda Riau.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi oleh Kombes Pol Putu Yudha, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, serta jajaran terkait lainnya dari Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Riau.
Kombes Putu menjelaskan, dua orang tersangka berinisial S (39) dan RAM (26) diamankan dalam penangkapan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga menjalankan perintah seorang bandar berinisial MF, yang kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi yang digunakan terbilang canggih, yakni menggunakan sistem point drop, di mana barang diduga sabu diletakkan di titik koordinat tertentu dan dijemput oleh penerima tanpa saling mengenal.
“Kedua tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pengambilan sabu. Dua di antaranya berhasil mereka distribusikan. Namun pada upaya ketiga ini berhasil kami gagalkan,” ujar Putu.
Polda Riau menduga sabu tersebut akan dibawa ke Kota Padang, Sumatera Barat, untuk diedarkan lebih lanjut. Penyelidikan terhadap jaringan penerima di wilayah itu masih terus dilakukan.
Atas dugaan keterlibatan mereka, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Riau memperkirakan, jika sabu tersebut beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp14,87 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 74.372 orang.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, khususnya pada momentum Hari Bhayangkara ke-79,” tutup Kombes Putu.














